Otdariau.com || BATAM – Pemerintah Kota Batam diharapkan bisa menertibkan parkir yang berada di wilayah pertokoan Tiban Center, Dikarenakan keberadaan juru parkir liar atau bodong dan keterlibatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ini salah satu faktor kebocoran PAD dari sektor perparkiran.
Pantauan awak media, ratusan kendaraan roda dua berjejer di dominasi kendaraan roda dua tersebut di sepanjang area Tiban Center bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari layanan parkir setiap tahunnya.
Agus, salah satu pengunjung menuturkan, keberadaan parkir atau petugas parkir yang ada di lokasi juga tidak di lengkapi dengan identitas diri, sehingga menimbulkan kekhawatiran pengguna parkir.
Ia juga menyayangkan Pemerintah Kota Batam dan dinas terkait, yang sengaja menutup mata.“Sengaja di pelihara mungkin,” ucapnya kesal.
Menurutnya, apabila ada dugaan petugas parkir liar tersebut. Selain meresahkan pengguna jalan. Keberadaannya juga rawan tindakan kriminal.
“Nantinya Kita saja tak tahu, uang parkirnya kemana itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Agus mengatakan keberadaan parkir tersebut bisa membantu ekonomi petugasnya. Di tambah lagi susahnya mencari lapangan pekerjaan.
Menurut jukir parkir Dari segi pemasukan, ia membawa pulang upah dari apa yang tersisa setelah ia menyerahkan setoran wajib harian ke pihak pihak terkait. Jika misalnya ia memperoleh Rp 100.000 dalam satu hari, dan setoran hariannya mencapai Rp 50.000, maka uang yang kemungkinan bisa dibawa pulang adalah Rp 50.000
“Ya gimana lagi, semua butuh uang mas. Makanya mereka (petugas parkir, red ke awak media) berani mengambil resiko itu ,” tandasnya.
Hasbullah salah satu tokoh masyarakat setempat menjelaskan, Dia berharap adanya pengalokasian tempat parkir yang tepat oleh Pemerintah Kota Batam dan dinas terkait.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah Batam, untuk masyarakatnya kan?,” ujarnya.
Namun, Panglima Tengah DPD Kota Batam, Dt Hasbullah, lebih memilih mengkritisi ke mana tarif parkir ini disalurkan. Ia juga mempertanyakan adanya regulasi yang mengatur tentang jukir-jukir yang di kuasai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media di lapangan, petugas parkir atau juru parkir di area tersebut di kuasai dan diatur oleh oknum oknum perangkat desa RT/RW setempat di tiban center.
Mirisnya dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam inisial Kopral dan oknum preman inisial Bud dalam pemungutan retribusi parkir layak di pertanyakan.
Diketahui Batam saat ini memiliki 600-an titik parkir. Titik ini terbagi ke dalam 3 zona, yakni :
Zona 1 meliputi Kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota, Nongsa.
Zona 2 meliputi Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Sei Beduk.
Zona 3 meliputi Kecamatan Sekupang Sagulung Batuaji.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari layanan parkir setiap tahunnya tidak mencapai target. Ini disebabkan banyak faktor sehingga setiap tahunnya Dishub Batam hanya mendapatkan Rp 6,5 miliar.
permasalahan dalam layanan parkir di Batam. Seperti masih banyaknya lokasi yang dikuasai oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan preman.***
+ There are no comments
Add yours