KUANTANSINGINGI,- ( otdariau) Polsek Kuantan Hilir melaksanakan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Kasang Limau Sundai Kec. Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing, Minggu (24/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, dan diikuti oleh Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman, SH, KSPK I Aipda Slamet Wahyudi, Kanit Binmas Aipda Hendrik, Bripka Ruliyanto, Bripka Alziendi, Brigadir Ridwan Sinurat, Brigadir Rio dan Briptu Riski.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai Kec. Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman SH beserta pers Polsek Kuantan Hilir langsung mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan bahwa, ”Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 1 ( Satu ) unit rakit pertambangan emas tanpa izin yang sedang tidak beraktivitas,”
“Kemudian terhadap unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara melakukan penindakan pemusanahan dan merusak rakit peti sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Sutarja.
“Kami menghimbau terhadap Masyarakat Sekitar Lokasi Peti Untuk Tidak Melakukan Aktifitas Peti diwilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir dan Sekitarnya,” jelas Kapolsek.
AKP Sutarja, mengatakan bahwa, ”Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tutupnya mengakhiri keterangannya.( ontuo daus)
Sumber: Humas Polres Kuansing
+ There are no comments
Add yours