Tim Mata Elang Satresnarkoba

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu

TELUKKUANTAN,- ( otdariau) Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 (dua) tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Jumat (12/1/2024) pukul 01.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah JP (30) dan AR (29) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum’at Tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap JP (30) yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha N MAX, dimana saat pelaku di berhentikan, pelaku menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari AR (29) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AR (29) di tempat tinggalnya di Kelurahan Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuansing, saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diduga uang hasil keuntungan penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada JP (30), sementara uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah di serahkan oleh AR (29) kepada IS (DPO),” ungkap AKP Novris.

“Dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek infinix, 1 ( satu) unit Hand Phone merek Oppo, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) diduga hasil keuntungan jual beli narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Novris.

“Tersangka JP (30) dan AR (29) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Perantara Jual Beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.( ontuo daus)

Sumber : Humas Polres Kuansing

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours