Polsek Singingi Hilir Amankan Pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Sabu di desa suka Maju kecamatan Singingi Hilir

TELUKKUANTAN,-( Otdariau) Polsek Singingi Hilir menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Area PT. Adimulia Agrolestasi Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Kamis (1/2/2024) pukul 00.10 WIB. Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial N (34) asal Desa Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Debi Setyawan, SH.,MH bersama anggota melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari Security PT. Adimulia Agrolestari bahwa ada seseorang yang dicurigai menggunakan mobil Avanza lalu lalang di area perusahaan mereka, setelah orang tersebut diperiksa ditemukan ada benda mencurigakan diduga Narkotika,”

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH.,MH, selanjutnya Kapolsek Singingi Hilir memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 5 (lima belas) bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Skale warna hitam, 1 (satu) buang Bong diduga sebagai alat hisap terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah merk Gudang Garam, 3 (tiga) buah korek, 1 (satu) buah botol plastik warna hitam dengan tutup putih, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah palstik kantong kresek warna putih bening, 1 (satu) buah plastik kantong kresek warna hitam, 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) buah plastik bening yang berisikan plastik klip dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 612.000., (enam ratus dua belas ribu rupiah)”

“Tersangka N (34) telah diamankan di Polsek Singingi Hilir dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Singingi Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.( ontuo daus)

Sumber : Humas Polres Kuansing

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours